Medan - Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis menerima kunjungan reses anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II di Balai Kota Medan.

Ada tiga topik utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Tiga topik yang dikemukakan adalah, pertama, wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Aliyah (MDTA), infrastruktur, dan juga Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

Ketua rombongan tim reses, Ikhrimah Hamidy mengungkapkan, sudah sejauh mana proses pelaksanaan penerapan wajib belajar MDTA tersebut di Kota Medan. “Kami juga mengusulkan sejumlah usulan perbaikan infrastruktur. Di mana, usulan ini merupakan usulan disampaikan konstituen kami,” ungkap Ikhrimah.

Dia menjelaskan, usulan tersebut sudah disampaikan secara tertulis. Mereka berharap usulan tersebut bisa ditampung di P-APBD 2018 atau di APBD 2019.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis mengungkapkan, Pemko Medan terus berupaya menerapkan Wajib Belajar MDTA ini. Upaya penerapan ini, termasuk untuk menyelaraskan kembali aturan soal Wajib Belajar MDTA tersebut dengan peraturan soal penerima siswa baru yang telah ada.

Untuk diketahui, program ini telah diatur dalam perda. Dimana, mengatur setiap siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat yang beragama Islam harus memiliki izajah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

“Kami ingin penerapan soal wajib belajar MDTA ini berlangsung secara halus sehingga tidak ada bahasa penolakan,” jelas Syaiful.

Kepala Bappeda Medan, Wirya Alrahman mengatakan, usulan perbaikan infrastruktur tersebut akan menjadi pertimbangan. Sebab, akan disesuaikan dengan hasil dari rembug warga, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan serta musrenbang kota yang akan digelar pada 26-28 Maret mendatang.

Sedangkan berkaitan dengan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dari Pemprov Sumut ke Pemko Medan untuk Tahun Anggaran 2018 ini, Wirya juga menyebutkan telah mendengar soal itu.

“Secara lisan sudah kita dengar akan ada bantuan itu. Namun, sampai kini kami masih menunggu surat resminya,” ungkap Wirya.