Medan - Pengusiran PT Aquafarm Nusantara (AN) dari Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) oleh masyarakat setempat yang tergabung dalam Forum Pomparan Opung Jaronjang Manurung (Forpo Jaman) Sirungkungon ternyata terkait tuntutan masyarakat yang tidak dipenuhi perusahaan asal Swiss tersebut.

AN menolak beberapa tuntutan yang diajukan atas perpanjangan sewa lahan yang digunakan perusahaan sebagai gudang dan mess

Lahan yang digunakan PT AN sebagai gudang penyimpanan pakan ikan dan mess seluas kurang lebih 2.558 meter persegi atau lima rante di Desa Sirungkungon itu adalah milik keluarga pomporan Opung Jaronjang Manurung. Perpanjangan sewa lahan yang diajukan pihak perusahaan tanggal 13 Juli 2017 mendapat jawaban dari pihak Pomparan Opung Jaronjang Manurung yang tergabung dalam Forpo Jaman.

"Kontrak kami berakhir Februari 2018. Dan, sebelum kontrak berakhir kami mengajukan perpanjangan kontrak kepada pihak Pomporan Opung Jaronjang Manurung pada tanggal 13 Juli 2017. Dan, ditindaklanjuti oleh pihak Forpo Jaman tanggal 2 Agustus 2017," jelas Humas PT AN Afrizal kepada wartawan di Medan.

Adapun isi surat balasan yang disampaikan kepada pihak AN dengan nomor surat 01/FORPO JAMAN/VII/2017, pihak ahli waris yang tergabung dalam Forpo Jaman pada prinsipnya dapat menerima permohonan perpanjangan kontrak pihak PT AN dengan beberapa ketentuan.

Isi ketentuan itu, kata Afrizal, Pertama, perjanjian/kontrak dibuat secara komprehensif di hadapan notaris yang meliputi luas areal wilayah darat dan perairan danau Desa Sirungkungon yang digunakan PT AN. Kedua, nilai kontrak sebesar Rp 300.000.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu 10 tahun.

Ketiga, tanggung jawab sosial perusahaan dilaksanakan secara transparan (yang telah terealisasi maupun yang akan dilakukan). Keempat, humas sebaiknya satu tim yang terdiri dari lima orang mewakili seluruh ahli waris dan merupakan rekomendasi ahli waris Opung Jaronjang Manurung.

Kelima, apabila PT AN berkeinginan untuk melakukan perundingan, maka dilakukan di Jakarta, namun demikian apabila perusahaan berkeinginan melakukan perundingan di luar Jakarta, maka biaya akomodasi minimal untuk lima orang ditanggung oleh perusahaan.

Keenam, jika perusahaan sepakat untuk melakukan perundingan, maka pihak perusahaan dapat menunjuk salah satu pimpinan yang dapat mengambil keputusan.

Ketujuh, apabila tidak tercapai kesepakatan perpanjangan kontrak, maka PT Aquafarm Nusantara agar menyesuaikan kegiatan dan sistem kerja, sehingga diharapkan segera meninggalkan areal darat maupun perairan Desa Sirungkungon dan memindahkan seluruh barang-barang perusahaan, termasuk keramba jaring apung (KJA), dan keadaan kosong dan tidak ada kegiatan selambat-lbatnya tanggal 28 Februari 2018.

"Itulah isi ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Surat itu ditandatangani oleh perwakilan ahli waris Opung Jaronjang Manurung, yakni Royen Agustinus Manurung selaku ketua Forpo Jaman, Juprianus Manurung sebagai sekretaris dan Armansyah Manurung sebagai dewan pembina," jelas Afrizal sembari memperlihatkan surat perpanjangan kontrak yang diajukan Forpo Jaman kepada pihak AN.

Di waktu yang berbeda, lanjut Afrizal, AN juga mendapat jawaban dari ahli waris opung Jaronjang Manurung yang tinggal di Sumatera Utara (Sumut).

Dalam surat itu disebutkan bahwa ahli waris dari Pomparan Opung Jaronjang Manurung Sirungkungon yang dalam hal ini adalah pewaris lahan yang dipakai PT Aquafarm Nusantara yang berada di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa menyatakan menerima permohonan perpanjangan kontrak PT AN.

Dalam surat itu, kata Afrizal, juga disebutkan apabila PT Aquafarm Nusantara berniat mengadakan kontrak perpanjangan sewa supaya menghubungi pomparan Opung Jaronjang Manurung yang tinggal di Sumut.

Kemudian, apabila ada pihak-pihak tertentu yang keberatan/komplain terhadap perpanjangan kontrak tersebut agar mengarahkan kepada pihak pomparan Opung Jaronjang Manurung dan bertanggung jawab penuh terhadap perjanjian yang akan disepakati.

"Surat perjanjian itu ditandatangani oleh lima orang ahli waris Pomparan Opung Jaronjang Manurung yang tinggal di Sumatera Utara, yakni Karel Manurung, Billiater Manurung, Leosten Manurung, Sihol Manurung dan Gunawan Manurung," jelas Afrizal.

Perusahaan kata dia, masih optimis bahwa di antara ahli waris yang berkonflik akan ada kesepahaman dan solusi terbaik di internal dan hubungannya dengan keberadaan perusahaan.

"Sebab kedua belah pihak sebenarnya menginginkan keberlanjutan perusahaan karena terkait dengan kehidupan ekonomi masyarakat Sirungkungon," kata Afrizal.