Medan - Soal proses perbaikan berkas gugatan sengketa pencalonan yang diajukan bakal cagub JR Saragih berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Jumat (9/3/2018).

Proses perbaikan gugatan berlangsung sekira pukul 09.15 WIB. Hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR, selaku pemohon hadir kuasa hukumnya di antaranya Ikhwaludin Simatupang.

Di PTTUN, JR menggugat SK KPU nomor 07 tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. Dalam SK tersebut, JR bersama cawagub Ance Selian tidak masuk sebagai pasangan calon untuk bertarung di Pilgubsu 2018 karena legalisir fokopi ijazah SMA JR saragih tidak diakjui keabsahannya..

Politisi Demokrat Tahan Manahan Panggabean yang tiba sekitar 09.45 WIB sempat terlihat masuk ke dalam ruang sidang bersama Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho. Namun, hanya beberapa saat keduanya keluar kembali.

Tahan mengungkapkan, latar gugatan mereka ke PTTUN. "Di Bawaslu kita menemukan keadilan setengah, di sinilah kita harapkan keadilan," kata Tahan.

Sampai saat ini, proses perbaikan gugatan masih berlangsung.