PALAS - Sekretaris Disdukcapil Palas Adelin Hasibuan menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan perekaman e-KTP ke pemilih pemula dengan mendatangi sekolah-sekolah SLTA di Kecamatan Barumun, Sosa, Huristak, dan Barumun Tengah. "Kita terus mengimbau warga untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan masing-masing. Atau melalui pelayanan keliling sesuai jadwal ke desa -desa yang tidak terjangkau dari kecamatan, ini akan kita datangi," terang Darwin didampingi Kabid Kependudukan Darwin Lubis, Jumat (8/3/2018).

Disinggung tentang banyaknya warga Palas yang belum perekaman e-KTP, Darwin mengakui hal ini dikarenakan banyaknya warga Palas yang berada di luar daerah.

"Ada juga data ganda serta sudah meninggal, sehingga inilah penyebab tingginya angka warga yang belum terekam," bebernya.

Sebelumnya, Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay menjelaskan, warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP, dipastikan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak. Sebab, hal ini sudah menjadi ketetapan.

"E-KTP adalah syarat untuk bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada maupun pilgub nanti. Kalau tidak memiliki e-KTP, maka harus memiliki suket pengganti e-KTP," terangnya.

Sampai saat ini, terang Syarifuddin Daulay, data coklit warga yang tidak memiliki e-KTP belum bisa dipastikan jumlahnya. Karena KPU baru menerima data hasil coklit itu sekitar tanggal 8-9 Maret.
"Untuk angka pastinya nantilah kita lihat saat diserahkan kepada KPU," kata Daulay.

Oleh Disdukcapil Palas sendiri, kata Syarifuddin, hanya mau mengeluarkan suket pemilih bagi warga yang sudah merekam e-KTP namun KTP–nya belum keluar.

"Jika dua-duanya tidak memiliki, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," tegasnya.