Medan - Kekhawatiran terlambat melegalisir fotokopi ijazah SMA Jopinus Ramli (JR) Saragih disebutkan sebagai alasan utama sehingga JR bersama tim hukumnya mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskannya menjadi calon Gubernur Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

"KPU saja baru menerima keputusan Bawaslu pada hari Rabu (7/3/2018). Tersisa waktu sampai hari Minggu. Kami khawatir tidak sempat melakukan legalisir. Makanya kami tempuh jalur gugatan ke PT TUN," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Tahan Manahan Panggabean menjawab  saat menghadiri sidang perdana di PT TUN Medan, Jumat (9/3/2018).

Dia menjelaskan bahwa mereka mematuhi keputusan Bawaslu dengan sejumlah perintahnya yang harus ditindaklanjuti. Keterbatasan waktu mendorong pihaknya mengajukan gugatan ke PT TUN.

Tahan yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut mengkritik KPU yang begitu bersemangat tidak meloloskan sebagai cagub. Terbukti dari pernyataan mereka yang selalu menyebutkan JR masih berstatus TMS. Dikhawatirkan KPU telah menjadi alat bagi pihak lain guna menyingkirkan JR.

Kecurigaan tersebut diungkapkannya sudah muncul saat sebelum penetapan calon Gubsu. Ketika itu salah seorang komisioner KPU menyebutkan hanya ada dua pasangan cagub yang akan ditetapkan. Bahkan jauh sebelumnya saat pendaftaran bakal calon sudah bertiup isu bahwa hanya akan ada dua calon gubernur di Pilgubsu 2018.

"Kami tidak melihat ada keadilan di KPU, di Bawaslu hanya setengah. Di PT TUN inilah kami melihat ada keadilan yang sesungguhnya," tegas Tahan.