MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan  dua tersangka. Keduanya ditangkap bersama barang bukti paket sabu dan Yamaha Zupiter Z plat BK 2353 ABC dari Jalan Johar Perumahan Johar Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu 28 Pebruari 2018.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Kamis (8/3/2018) menyebutkan, dua pelaku yang dimaksud ialah March Timor Ransa (34) penduduk Dusun III Johar Blok Anggrek Nomor 24 Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Andi Syahputra (26), buruh bangunan warga Jalan Suka Maju Indah Perumahan Suka Maju Indah Blok AA Nomor 11 Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Ikhwal penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, iptu budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Lanjut diterangkan Wira, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya tiba di lokasi sesuai laporan yang diterima.

“Nah, di situ, petugas menemukan para pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan paket klip kecil sabu,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, para pelaku mengaku patungan untuk membei narkotika di kawasan Mencirim Pondok seharga 70 ribu rupiah.

“Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undan RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.