TELUKKUANTAN - Sejak pemerintah pusat men-deadline registrasi kartu SIM prabayar, ternyata banyak masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang bolak-balik grapari - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hal itu disebabkan gagalnya registrasi kartu SIM prabayar karena nomor Kartu Keluarga (KK) tak terdata pihak operator.

"Nomor saya tak bisa lagi digunakan, pas daftar ulang selalu gagal. Katanya nomor yang digunakan tidak valid," ujar Mini, warga Kuansing kepada GoRiau.com, Kamis (8/3/2018).

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kuansing mengaku banyak warga yang ngadu ke dinasnya, karena gagal registrasi.

"Aneh juga, mereka minta ganti nomor KK. Katanya, nomor KK yang digunakan tak bisa untuk registrasi kartu SIM prabayar," ujar Martono, Kamis (8/3/2018) di Telukkuantan.

Dikatakan Martono, umumnya masyarakat yang mengadu tak bisa register kartu SIM prabayar adalah pemilik KK 2015 ke atas. "Entah data yang mana dipakai pihak operator ni."

"Tak mungkin pula kita ganti nomor KK. Kami suruh ke grapari, eh pihak grapari lempar ke kami. Mana tahu kami soal itu," ujar Martono.***