Medan - John Roi Tua Purba, wartawan media online www.sorotdaerah.com diciduk aparat kepolisian Polda Sumut dari rumahnya di Pematang Siantar, Selasa subuh (6/3/2018), Pencidukan terkait pemberitaan di media tempatnya bekerja.

Berita dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha Mujianto. John menulis berita tersebut berdasarkan kutipan wawancara dengan pengacara Muslim Muis SH.

Pemimpin redaksi www.sorotdaerah.com, Lindung Silaban menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com saat dijumpai di Kantor Ditreskrimum Poldasu, Rabu (6/3/2018). Lindung juga turut diperiksa dalam kaitan pemberitaan tersebut.

"Beritanya dimuat pada Minggu (4/3/2018), tak cuma kami media lain ada juga menulis berita yang sama," kata Lindung.

Menurutnya, berita tentang Kapolda tidak ada menuding telah menerima gratifikasi. Melainkan terindikasi menerima gratifikasi. Hal itu karena mengamati kebersamaannya dengan Mujianto pada satu kesempatan.

Dari pantauan medanbisnisdaily.com di Ditreskrimum, saat ini proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap John masih berlangsung. Rekan John sesama wartawan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tengah berusaha mengklarifikasi pencidukan John, khususnya terkait pemberitaan yang ditayangkan di medianya.

Didapat informasi bahwa John diduga melanggar pasal 11 UU ITE, yakni pencemaran nama baik.

Redkasi belum berhasil melakukan konfimasi kepada pihak Poldasu terkait kasus ini.