MEDAN - KPU Sumut berkonsultasi ke KPU RI di Jakarta pasca menerima salinan putusan penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018 dari Bawaslu Sumut.


KPU Sumut memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tidak ada keinginan untuk melawan putusan tersebut.

Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengungkapkan, konsultasi mereka ke KPU RI, antara lain guna mendapat arahan teknis menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita akan laksanakan tentu dengan mematuhi putusan-putusan didalam itu. Tapi sekali lagi kami perlu pendalaman. Konsultasi untuk mendapatkan arahan bagaimana teknis menindaklanjuti putusan itu," kata Benget, Selasa (6/3/2018).

Ia memastikan, terlepas dari segala catatan mereka sepanjang proses penyelesaian sengketa ini, KPU sejak awal menghormati putusan Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR-Ance yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut. Di KPU RI pun menurutnya, tidak ada arahan untuk melawan putusan sengketa tersebut.

"Dari awal tidak ada seperti itu. Bahwa kita punya catatan-catatan prosesnya, putusan itu harus dihargai," ungkapnya.

Anggota KPU Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pasca konsultasi ke KPU RI ini, selanjutnya mereka akan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.

"Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Di mana kepada pemohon diperintahkan untuk melegalisir ulang ijazah. Kita hanya tinggal bertanya dan berkoordinasi ke Pak JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan," katanya.

Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud untuk bersama-sama melakukan legalisir ijazah.

"Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama," paparnya.

Ada perubahan ketentuan dalam UU Pilkada kali ini. Bila sebelumnya keputusan sengketa Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU, namun kali ini sedikit berbeda. Pasal 144 ayat 1 mengatur bahwa putusan Bawaslu/Panwaslih mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Kata final dihilangkan dalam norma sehingga sebetulnya membuka ruang untuk melawan.

Ayat 2 mengatur bahwa KPU provinsi/kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu/Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana diatur pada ayat (1) selama tiga hari.