MEDAN - Kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (6/3/2018) malam, digeledah Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penggeledahan dilakukan oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan Kejatisu, diduga menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi palsunya dokumen pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut. ‎

‎Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/3/2018) malam membenarkan mengenai penggeledahan. Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih detail, karena sedang mengikuti kegiatan rapat. ‎

Informasi dihimpun wartawan, para penyidik Gakkumdu meminta sejumlah berkas dari KPU Sumut. Usai mendapatkan berkas yang diincar, petugas Gakkumdu kemudian beranjak ke Kantor Bawaslu untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.‎
‎‎
Ketua Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munthe membenarkan kedatangan tim penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut. Menurutnya, hal itu sebagai langkah tindak lanjut penyidik menindaklanjuti laporan adanya indikasi dokumen palsu pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut.

Namun Hardi mengaku belum mendapat laporan apa saja dokumen yang telah diambil penyidik dari KPU Sumut.

"Saya belum dapat laporan dari koordinator penyidik," kata Hardi diwawancarai terpisah.

Ia mengatakan, telah datang seorang masyarakat ke Bawaslu Sumut melaporkan dugaan penggunaan surat terkait pencalonan yang diduga palsu. Bawaslu, sebagai pengawas kemudian menerima laporan tersebut yang kemudian dilimpahkan ke Gakkumdu karena indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut. Hanya saja, menurut Hardi, laporan tersebut tidak secara rinci menyebut dokumen mana yang diduga palsu.

"Spesifik belum kelihatan, kita masih selidiki gimana. Terkait syarat calon. Yang mana apa surat dinas itu, ijazah itu, belum tahu," paparnya.

Hardi mengakui, Gakkumdu telah memanggil JR Saragih untuk dimintai keterangannya pada Selasa kemarin. Namun JR tidak hadir. Kemungkinan, JR akan dipanggil kembali.

"Kita lihat dululah nanti laporan penyelidikannya bagaimana apakah perlu dilanjutkan, termasuk pemanggilan ulang," jelasnya.

Laporan terkait dokumen calon yang terindikasi palsu atas nama JR Saragih ke Bawaslu Sumut teregistrasi dalam nomor laporan 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Pelapornya tercatat dengan nama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang.

Sekadar informasi, KPU Sumut sebelumnya juga mencoret JR Saragih karena keabsahan legalisir foto Copy Ijazah SMA JR Saragih dianggap KPU tidak sah. Tak terima di TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat), JR Saragih lalu mengajukan permohonan ke Bawaslu.

Setelah melewati rangkaian sidang musyawarah, Sabtu (3/3/2018) kemarin, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih, yang berimbas terbuka lebarnya peluang Bupati Simalungun mengikuti Pilgubsu.