JAKARTA - Dua pelawak warga negara Indonesia yang sempat ditahan di Hong Kong, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, akhirnya dibebaskan, Rabu (7/3/2018).

Keduanya bebas setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam minggu dengan masa percobaan selama delapan bulan oleh hakim pada Pengadilan Shatin.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong saat ini sedang mempersiapkan kepulangan keduanya ke Indonesia.

"Saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara bersungguh-sungguh bantuan dari KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah untuk memberikan keadilan bagi keduanya," ujar Konsulat Jenderal Tri Tharyat dalam siaran pers yang diperoleh dari situs resmi KJRI Hong Kong, Rabu.

Menurut Tri, hakim mempertimbangkan surat permohonan dan pendampingan yang dilakukan KJRI terhadap Cak Percil dan Cak Yudho.

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini.

Kemudian, menurut Tri, dalam pertimbangannya hakim juga melihat adanya pengakuan bersalah dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta.

Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018). ***