MEDAN - Pasca keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang mengabulkan sebagian permohonan Jopinus Ramli (JR) Saragih, Sabtu (3/3/2018).

Tak sedikit media lokal memberitakan bahwa pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu ikut menjadi salah satu pasangan calon Gubernur Sumut yang akan bertarung pada Pilgubsu 2018.

Berita tersebut menurut pengamat politik, Turunan Gulo terlalu prematur. Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mencabut keputusannya yang menetapkan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat menjadi calon Gubsu.

Keputusan Bawaslu menyebutkan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah diputuskan KPU harus mencabut keputusan yang tidak meloloskan JR - Ance.

Kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Minggu ( 4/3/2018), Turunan mengatakan, media seharusnya memahami secara utuh keputusan Bawaslu. Tidak sepotong-sepotong agar tak menghasilkan pemberitaan yang bisa menyesatkan publik.

"Berita berbagai media yang menyebutkan JR - Ance Ikut Pilgubsu 2018 bisa dibilang sebagai hoax gaya baru. Bawaslu tidak ada memutuskan seperti itu," tegasmantan komisioner KPU Sumut selama dua periode ini.

Dari catatan medanbisnisdaily.com, munculnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa JR - Ance akan menjadi salah satu calon Gubsu dikutip dari wawancara wartawan kepada JR seusai mengikuti sidang keputusan Bawaslu terkait gugatannya. Dia menyebutkan keputusan Bawaslu merupakan kepastian bahwa mereka akan ditetapkan sebagai calon Gubsu.

Tidak ditetapkannya JR - Ance sebagai calon Gubsu disebabkan legalisir ijazah SMA JR yang dinyatakan tidak benar. Berkat keputusan Bawaslu, JR diberi kesempatan melegalisir kembali ijazahnya sebagai syarat pencalonan.

"Pemberitaan media yang menyebut JR - Ance sebagai calon Gubsu nomor urut 3 telah membodohi dan membingungkan publik. Seharusnya media cermat," tutur Turunan.