Palas -  Reskrim Polsek Sosa berhasil menangkap,salah satu dari empat orang tersangka kasus  pencurian dengan kekerasan Supri Ginting (41) warga Dusun Kuta Tualah,Dusun Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang di Pos Satpam. PT MAI Bunut Desa Siborna, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
 
Tersangka Supri Ginting dihadapan petugas mengakui,bahwa dirinya bersama tiga rekannya Juna ,Bembeng dan Cacing yang kini berstatus DPO telah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban Rhomario (23) supir PT VAL warga perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutarajatinggi, Kabupaten Palas.
 
Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap .SH mengatakan,berdasarkan laporan korban LP/ 19/III/2018/TAPSEL/TPS.SOSA/SUMUT, tanggal 3 Maret 2018,dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUH Pidana. 

Sesuai keterangan korban kepada pihak Polsek Sosa,kejadian pencurian disertai pengniayaan terhadap dirinya,terjadi, Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 21.10 WIB di mana saat itu korban sedang mengemudikan mobil dump truck Colt Diesel dengan nomor dinding CDT 176 ALG, tepatnya disimpang Aliaga menuju Desa Ujung Batu I ,secara tiba-tiba muncul seseorang menyetop yang dikemudukan korban .
 
"Numpang pulang ke Desa Ujung Batu II, lalu saya ajak naik ke mobil, tetapi berjarak 10 meter, mobil berjalan, ada 3 orang numpang lagi," ungkap Kapolsek menirukan ucapan korban Rhomario. 
 
Setelah mobil berjalan sekitar jarak 1 Km,kata Kapolsek, tersangka Supri Ginting, mendekap tubuh korban dan menodongkan senpi laras pendek. Pelaku menghardik korban untuk menghentikan mobil dengan ancaman senpi. 
 
Setelah mobil dihentikan, lanjut dia ,para pelaku mengambil  barang milik saya,berupa 1 Hand Phone Note 5 merek Shiomi warna putih dan hanphone lipat merek Samsung warna putih serta uang dalam dompet Rp 700.000 ,kata Rhomario
 
Lalu pelaku Bembeng(DPO) mengambil alih kemudi mobil di bawah ancaman kedua tangan diikat serta  mulut dan mata korban dilakban,selanjutnya korban disuruh naik ke mobil dan tubuhnya diinjak dan disuruh menunduk oleh pelaku Juna (DPO). 
 
Tidak sampai disitu saja, kata dia ,pelaku Juna(DPO) mengikat kedua tangan serta menutup mata dan mulut saya dengan lakban hitam dan menginjak tubuh saya dan menyuruh jongkok serta menunduk didasboar mobil," terang AKP Huayan 
 
Kemudian  beberapa menit kemudian mobil berhenti dan para pelaku turun dari mobil.korban berteriak minta tolong kemudian ada beberapa org mendatangi mobil menolong korban,sebutnya  .
 
Setelah ditolong warga,tambah Kapolsek, korban baru mengetahui ,dirinya  berada di dekat pos Satpam PT KAS Desa Ujungbatu,Kecamatan Sosa dan langsung membuat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Sosa.