MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menyampaikan hasil putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon (JR-Ance). Menanggapi hal itu, pihak termohon (KPU Sumut) angkat bicara.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya bingung atas pembacaan keterangan sebelum amar putusan, perihal keterangan saksi ahli dari pihak termohon yakni Nur Syarifah.

Menurutnya, dalam persidangan pembacaan putusan, kesaksian dari saksi ahli termohon tidak bisa dipertanggungjawabkan karena surat tugas asli tidak bisa diserahkan pada saat persidangan kemarin.

"Ini menurut kami sesuatu yang perlu penjelasan dari majelis musyawarah," kata Benget di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Benget menjelaskan, sejak saksi diambil sumpahnya, seharusnya kesaksian dari saksi termohon diterima dalam persidangan.

"Menurut kami ini tidak wajar. Sebab itu hanya persoalan administrasi atau teknis saja. Sebab pada hari itu juga (sidang keterangan saksi ahli termohon), surat tugas dalam perjalanan dari Jakarta. Sedangkan bu Nur Syarifah datang ke Medan perjalanannya dari Pekanbaru," imbuh Benget.