MEDAN - Menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kunjungu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa. Hal ini terutama dalam sosialisasi terkait pembuatan kebijakan agar selaras dengan prinsip persaingan usaha dan larangan persekongkolan dalam tender, apalagi menjelang pelaksanaan tender APBD 2018. Dalam kunjungan kali ini, KPPU diterima oleh Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian, yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Sekdakab Tobasa Harapan Napitupulu dan didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jhon Piter Silalahi. KPPU dan Pemkab Tobasa sekaligus menggelar kegiatan advokasi yang dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kab.Tobasa.
Kegiatan advokasi dibuka oleh Plt Sekdakab Tobasa Harapan Napitupulu dengan membacakan sambutan dari Bupati.

Saat memberikan sambutannya, Harapan Napitupulu atas nama Pemkab Tobasa sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU, khususnya di wilayah Tobasa, dan umumnya di seluruh wilayah Indonesia. Ditambahkan, Harapan Napitupulu berharap KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan pemkab Tobasa agar tidak menyalahi aturan.

Ramli Simanjuntak, dalam sosialisasinya menyampaikan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah pertanggung jawab Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi Advokasi kebijakan , penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan kemitraan, maka jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelasnya, Jumat (2/3/2018).

Kepala KPPU Perwakilan Medan itu menjelaskan, adapun beberapa dari kewenangan KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

“Kemudian KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian, sehinngga kita bisa mencegah banyaknya Perjanjian dan kegiatan yang dilarangan di Undang-undang dan penyalagunaan posisi dominan, contohnya persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguat kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terangnya.

Mengakhiri kegiatan audiensi dan advokasinya, Ramli Simanjuntak, mengucapkan rasa terimah kasih atas sambutan dan penerimaan yang sangat hangat dari Pemkab Tobasa.

“Saya mewakili KPPU Perwakilan Medan mengucapakan terimah kasih kepada Pemkab Tobasa atas sambutanya yang baik, semoga acara ini memberikan efek yang baik untuk kita semua dan dalam pembangunan tanah air kita,” pungkasnya.