SIMALUNGUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun periode 2004-2009, Riduan Manik mengharapkan KPU Sumut membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilgubsu 2018.

Menurut Riduan, keputusan KPU Sumut yang langsung menyatakan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak melengkapi berkas ijazah yang dilegalisir tidak tepat. Karena, seharusnya bukan dinyatakan TMS, namun belum memenuhi syarat (BMS) dan masih dapat diberikan kesempatan untuk melengkapinya.

“Saya berharap KPU Sumut membatalkan keputusan pencoretan bakal calon Gubsu dan Wagubsu JR-Ance karena tidak tepat langsung memutuskan pasangan itu (JR-Ance) TMS, namun seharusnya memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang,” ujar Riduan di Kampus Universitas Simalungun (USI), Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu mengatakan, JR Saragih merupakan Bupati Simalungun dua periode dan sudah pernah mengikuti proses verifikasi berkas, termasuk ijazah untuk mendaftar pada pemilihan bupati dan wakil bupati Simalungun periode 2010-2015 dan 2015-2020, sehingga sangat membingungkan jika pada pencalonan Pilgubsu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.

Riduan menambahkan, keputusan KPU Sumut dinilai banyak kejanggalan dan merugikan hak JR-Ance untuk ikut menjadi kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun mengaku optimis pasangan JR-Ance akan ditetapkan sebagai calon Gubsu dan Wagubsu pada Pilgubsu 2018.

“Melihat fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum JR-Ance dan pendapat sejumlah sakis ahli serta pakar-pakar hukum ,optimis pasangan JR-Ance akan ditetapkan sebagai calon Gubsu dan Wagubsu pada Pilgubsu 2018,” sebut Silverius.