MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk menindaklanjuti kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai senilai Rp 1,4 miliar di tahun 2015. Desakan itu disampaikan Forum Mahasiswa Tanjungbalai, Ridho Damanik dalam pertanyaan sikap atas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut yang menilai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Ia mengharapkan ada upaya hukum dilakukan pihak kejaksaan untuk menjerat dan menghukum pihak lain terlibat.

"Kita minta pihak berwenang agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum mantan Dirut RSUD dr Tengku Mansyur, berinsial AN. Kuat dugaan, ada keteribatannya dengan kasus tersebut,"‎ ucap Ridho kepada wartawan di Medan, Rabu (28/2) siang.

Meski ‎Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2) kemarin.

Dalam analisis hukumnya, dalam kasus korupsi ini. Ridho menjelaskan Kejatisu tidak menghentikan penyidikan sampai ‎Novryska Saragih saja. Seharusnya, penegak hukum melakukan penyidikan keseluruhan terhadap manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

"Indikasi keterlibatan atasan Novryska Saragih seperti mantan Dirut atas kasus korupsi itu sangat korelasi dengan vonis yang diterimanya," kata Ridho didampingi Ketua Samarinda, Herman Ramadana.

Ridho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejatisu, yang mana berkat komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkhusus dalam menangani kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara RSUD Tengku Mansyur, Novyrska Saragih sebesar Rp1,4 Milyar.

"Kejatisu yang sebelumnya pada 17 Maret 2016 lalu telah menerima kemudian menindak lanjuti Laporan Pengaduan kami yang telah di serahkan kepada pihak Kejati. Berdasarkan laporan tersebut, Kejatisu kemudian membawa perkara ini ke meja hijau, hingga pada akhirnya, 26 Februari 2018 majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara kepada terdakwa saudari Novryska saragih," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam perjalanan kasus ini juga sebenarnya masih terdapat kejanggalan, diantaranya, tidak dimasukkannya nama mantan Dirut dr Tengku Mansyur Tanjungbalai dalam proses penyidikan pihak kejaksaan.

"Kita akan kejar terus persoalan ini. Berangkat dari kejanggalan itu, kami Forum Mahasiswa Tanjungbalai akan mempertanyakan langsung kepada pihak Kejatisu alasan mengapa oknum Dirut tersebut tidak terlibat. Karena kami dari awal sangat mengikuti dan menyoroti kasus ini," tegasnya.

Selain itu, Ridho ‎mengatakan sudah mengantongi sejumlah nama-nama, bukti, dan fakta pejabat di Pemko Tanjungbalai terindikasi korupsi dan akan melaporkan hal tersebut, ke penagak hukum.

"Kami sangat meyakini, bahwa penegak hukum masih sangat berintegritas dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi, terkhusus di lingkungan Pemko Tanjungbalai," pungkasnya.

Terpisah, ‎Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan akan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, melihat dari fakta persidangan dengan terdakwa Novryska Saragih.

"‎Kalau ada tersangka-tersangka baru kita akan tindaklanjuti. Tidak kemungkinan tetap melakukan penyidikan dan entuk tim baru," ucap Sumanggar.