MEDAN - Sidang gugatan praperadilan (Prapid) antara Sulaiman Ibrahim (pemohon) terhadap Polda Sumut (termohon) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan uang sebesar Rp2,99 miliar lebih kepada H. TM Razali DRS digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(27/2/2018). Hakim Tunggal, Aswardi Idris didampingi Panitera Pengganti (PP) Hj Fazida membuka persidangan dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon.

"Apa perlu dibacakan lagi atau kita anggap sudah dibaca?," tanya Aswardi kepada pemohon dan termohon.

Mendengar pertanyaan itu, kedua belah pihak mengatakan sudah dianggap dibacakan saja.

"Kalau begitu, sidang kita lanjutkan besok pagi dengan agenda replik dari pemohon," pungkas Aswardi.

Sementara itu, pantauan awak media, ada pemandangan yang aneh sebelum sidang digelar. Pemohon dan termohon terlihat akrab ngopi bersama di kantin belakang PN Medan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pemohon dan termohon kompak memberikan jawaban membela diri. Bahkan pemohon dan termohon mengatakan jika ngopi bersama dianggap biasa.

"Kenapa rupanya dengan ngopi bersama? Biasa itu bagi saya. Karena yang bertentangan kan cuma perkara bukan orangnya," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Dharma.

Disinggung apakah ada pembicaraan perkara dengan ngopi bersama termohon, Dharma kesal.

"Mana ada kita bicarakan soal perkara. Apa ada yang salah dengan ngopi. Kalian jangan buat yang aneh. Karena tidak ada yang aneh dengan ngopi," tegasnya.

Senada, Kompol Santon Hutauruk yang mewakili Bidkum Polda Sumut selaku termohon mengatakan jika ngopi bersama pemohon hal yang biasa dilakukan dan tak ada larangan.

"Itu biasa ngopi bareng. Kenapa rupanya dengan ngopi? Ada yang salah? Kita tak ada bahas masalah perkara. Hanya ketemu saja dan ngopi," bebernya.

Menurutnya dalam perkara ini yang bertentangan hanya perkara bukan orangnya sehingga dirinya berhak untuk mengobrol ataupun minum bersama pemohon.

Sementara itu ditanya mengenai materi persidangan tadi, Santon menyebutkan hanya menyerahkan jawaban saja.

"Nanti semua terang benerang pas di pembuktian. Akan kita lampirkan juga salinan putusan prapid korban," tukasnya.

Terpisah, Dana Rinaldy SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari H TM Razali DRS mengungkapkan dalam prapid tersangka ini marwah Polda Sumut sedang dipertaruhkan.

"Di sini sebenarnya Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap Sulaiman itu atas dasar putusan pengadilan dalam prapid kita terdahulu. Jadi Polda Sumut harus memegang teguh dan memperjuangkannya,"ungkapnya.

Sebelumnya, katanya, dalam laporan kliennya dengan nomor LP/196/II/2015/SPKT I itu penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Selanjutnya kita mengajukan prapid atas SP3 tersebut. Prapid kita dikabulkan oleh Hakim PN Medan. Isi putusan prapid itu yakni terlapor Sulaiman ditetapkan jadi tersangka. Hingga akhirnya penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anehnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka giliran Sulaiman yang memprapidkan Polda Sumut," pungkasnya.