MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara menggelar musyawarah lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Musyawarah atau sidang sengketa ini terkait atas gugatan bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian (pemohon) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilgubsu 2018.

Tim hukum pemohon mengajukan sengketa ini kepada Bawaslu Sumut dengan menggugat KPU Sumut (termohon).

Dari informasi yang diperoleh wartawan, sidang lanjutan keempat untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, termohon mengatakan, dalam sidang ini pihaknya menghadirkan dua saksi.

"Pertama adalah tim kelompok kerja (pokja) Pilgubsu 2018 dan kedua adalah pihak pembuat Peraturan KPU (PKPU)," ujar Iskandar.

Musyawarah lanjutan sengketa Pilgubsu 2018 keempat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.