LABURA - Sungguh tak tahu diuntung, sudah diizinkan menumpang tidur, kondektur Bus Bagan Batu Citra (BBC) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berinisial PS (27) malah nekat melarikan sejumlah barang berharga dan mencoba melakukan tindak perkosaan anak di bawah umur. Usai melancarkan aksinya pada Sabtu (24/2/2018) kemarin, pelaku langsung kabur membawa perhiasan korban berupa satu gelang, satu handphone merek Vivo android, dan satu cincin emas dengan kerugian sekitar Rp2juta.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R. Sihombing, menjelaskan, ikhwal bencana ini terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekira pukul 18.00, S (35) sopir bus BBC, mengajak pelaku (kondekturnya) singgah ke rumahnya untuk beristirahat.

"Pelaku sudah sering singgah untuk istirahat di rumah sopirnya. Mungkin pelaku sudah punya niat lain selama ini, sehingga ia nekat diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial WD (15)," tutur Kapolsek, Minggu (25/2/2018).

Usai menginap, tepatnya Sabtu (4/2/2018) sekira pukul 04.00, diam-diam pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban yang saat itu tengah tidur terlelap seorang diri.

"Pelaku berusaha memperkosa korban dengan paksa dan membuka seluruh pakaian korban. Karena korban meronta, PS memukul rahang sebelah kanan korban dengan kayu broti yang berada di dalam kamar sehingga korban tidak sadarkan diri dan pelaku mengambil barang berharga lalu pergi meninggalkan lokasi dan membawa bus," terangnya.

Pada pukul 06.00 orangtua korban L abang dari S, terkejut melihat korban dalam keadaan pingsan dan tanpa busana serta berlumuran darah di bahagian wajah dan pada waktu itu tersangka pergi dengan membawa Bus BBC milik S secara diam-diam.

Saat itu juga orangtua korban membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu akan peristiwa pencurian dan tindak pidana percobaan pencabulan yang dialami anaknya.

Menerima informasi tersebut personel melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Parapat.

"Kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Parapat, Polres Pematang Siantar untuk mencegat pelaku. Akhirnya Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 11.00 pelaku berhasil diamankan personel kepolisian dari Polsek Parapat dan kini pelaku telah ditahan," jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara, atas perbuatannya tersangka dikenakan percobaan perkosaan anak di bawah umur dan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.