MEDAN - Mengerikan, harga kios di Pasar Pringgan masuk dalam angka yang fantastis, apa lagi bagi kalangan pedagang. Bayangkan saja, pengutipan uang kios di pasar itu mencapai Rp100 juta.

Mendengar hak itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengaku terkejut. Secara tegas, dia menyebut kalau pihak swasta tidak dibenarkan meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di Pasar Pringgan.

“Tidak betul itu, sampai diminta Rp 50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,” ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan pada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut Hendra DS, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang. “PD pasar harusnya mengakomodir aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-bersama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,” ungkapnya.

Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Agar, tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.