LABUHANBATU - Netralitas TNI terkhusus di wilayah teritorial Kodim 0209/LB terus digelorakan. Realisasi komitmen 'Harus Netral' itupun, dikuatkan dengan pemberian penyuluhan hukum agar terhindar dari praktik pelanggaran dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada bulan Juni 2018 mendatang.

"‎Mari kita sama-sama menyimak penyuluhan ini, dan catat hal penting untuk membantu tugas-tugas kita ke depan sehingga dapat berguna bagi kehidupan kita sehari-hari. Komitmen TNI sudah bulat, kita harus Netral!" ujar Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin disela-sela pelaksanaan penyuluhan hukum, Jumat (23/2/2018) di Aula Abdi Karya Manunggal Makodim setempat.

Melalui kegiatan itu, Dandim berharap agar seluruh personel Kodim 0209/LB dan pengurus Persit KCK Cabang XXXVI mendapat pencerahan hukum tentang Pilgubsu yang saat ini sedang hangat menjadi isu, termasuk UU ITE (Informasi Transaksi dan Elektronika) dan Medsos serta KDRT, untuk dapat diketahui dan dipedomani ke depan.

Dalam kesempatannya, Kasi Dukkum Kumdam I/BB Mayor CHk M.J Sembiring menjelaskan, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertiannya yakni tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun), sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006), langka ini dipersilakan," katanya.

Dalam mengimplementasikan pelaksanaan Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada tersebut, personel TNI berfungsi mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Kemudian, netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih, baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

Mayor CHk M.J Sembiring menerangkan, ada beberapa hal yang mesti dipedomani prajurit TNI, yakni tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu, tidak diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.

Kemudian, prajurit TNI juga tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Seluruh yang berhubungan dengan perangkat dan tahapan pemilu tidak dibenarkan, saya rasa ini harus dipahami dan dipedomani, jangan sampai nantinya ada pelanggaran oleh prajurit," pesan Sembiring.

Kasi Dukkum Kumdam I/BB ini kembali mengingatkan agar prajurit lebih berhati-hati dalam pengunaan media sosial, yang telah diatur sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia, ini penjelasannya" ungkap Mayor Sembiring.

Disamping itu, undang-undang tersebut diatur dalam UU ITE antara lain konten ilegal, kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) yang bisa terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

"ini yang sangat perlu kita antisipasi, terkadang ibu-ibu persit banyak yang keliru menggunakan media sosial, akhirnya merugikan diri sendiri dan nama baik TNI, maka kita dituntut untuk bijak menggunakan media sosial," tutupnya.

Tampak hadir Kasdim 0209/LB Mayor Inf Ertiko Cholifa, ‎Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab.XXXVI Kodim 0209/LB Ny. Vera Variany Denden Sumarlin,SE, Dansub Denpom I/1-2 Rantauprapat Kapten Cpm D.Simamora, ‎Para Perwira Staf Kodim 0209/LB, serta Danramil jajaran Kodim 0209/LB.