PALAS - Gubsu Tengku Erry Nuradi mengukuhkan Armand Effendy Pohan sebagai Pjs Bupati Padang Lawas berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.12 299 tertanggal 13 Februari 2018.

Proses pengukuhan Pjs Bupati Palas ini berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (23/2/2018).

Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Palas ini merupakan tindak lanjut dari pemberian izin cuti Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO).

Dalam kesempatan itu, Gubsu Tengku Erry Nuradi berpesan agar pjs Bupati Palas dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, dan jaga integritas serta netralitas.

Berdasarkan SK Mendagri bernomor 131.12.299 tersebut menyatakan, sehubungan dengan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas menjalani cuti diluar tanggungan negara, maka Armand Effendy Pohan dipilih sebagai pejabat sementara. Sebelumnya Sekda Palas Arpan Nasution dihunjuk sebagai Plh Bupati yang selama beberapa hari telah melaksanakan kewajibannya tugas bersifat strategis.

"Pjs Bupati Palas yang baru dikukuhkan untuk segera melaksanakan percepatan perekaman E-KTP bagi masyarakat, karena menyangkut hal konstitusional warga negara dan selanjutnya secara rutin memantau perkembangan di lapangan dan melaporkan perkembangan kepada Gubsu melalui Didukcapil Sumut," pinta Gubsu.

Selain itu, Gubsu juga mengingatkan, pjs Bupati Palas menjadi perhatian terkait blangko KTP Elektronik sangat terbatas.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, dari data Desember masih ada kurang lebih 1.3 juta jiwa yang belum melakukan perekaman E-KTP," beber Gubsu

Hal yang paling penting, tambah Gubsu, dari jumlah tersebut kurang lebih 30.494 jiwa atau 18.45 persen terdapat di Kabupaten Palas.