PALAS - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2018, Kamis (22/2/2018), di Aula Hotel Barumun Sibuhuan. Sosialisasi pengawasan dan hukum dalam Pemilu Pilkada terkait langsung dengan netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta TNI dan Polri.

Ketua Panwaslih Abdul Rahman Daulay MM mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan oleh seluruh elemen bangsa, suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu

Seperti Panwaslih dan KPU saja, katanya, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Palas, tegasnya

"Makanya di dalam penyelenggaraan Pilkada, ASN dituntut harus benar-benar netral.
Serta bertindak sama kepada semua calon, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Meskipun punya hak pilih dalam Pilkada, imbuh Rahman, namun tidak harus ikut dalam politik praktis. Sebagai contoh, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon, sebab regulasi telah mengaturnya dengan tegas.

"Sosialisasi netralitas ASN sangat penting agar menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," ungkapnya

Ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada, ia bisa mendapat dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerahnya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat.

"Disamping itu ketika ada unsur pidana, akan bisa proses ke pidananya," kata Rahman.

Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih A.Faisal Nasutuon menambahkan, dalam kerangka hukum kepemiluan salah satu yang menjadi perhatian untuk dipastikan berjalan normal adalah netralitas para pihak diantaranya ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa selain TNI dan POLRI bahkan pejabat-pejabat lainnya.

"Target kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak atau Ibu ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengetahui posisi netralitas mereka dalam konteks memiliki profesi sebagai ASN," jelasnya.

Begitu juga dengan Kepala Desa ataupun perangkatnya. Sebagai pimpinan desa harus memposisikan diri sebagai aparat sipil yang memiliki hak pilih dan orang yang menyandang profesi ini harus terjaga netralitasnya.

"Sebab posisi sebagai ASN sangat rawan dalam membedakan posisi mana yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku," sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa/Lurah dan OPD, Panwascam, Camat, Danramil 08 Barumun, Kejaksaan dan sejumlah anggota KPU.

Diikuti 50 peserta, sebagai narasumber yakni Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH, Komisioner Panwaslih Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran A.Faisal Nasution SH dan Budiman Nasution dari Bagian Tapem Setdakab Palas.