MEDAN - Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha marah-marah karena dituntut selama delapan tahun penjara. Raut wajahnya terlihat kesal dengan tuntutan yang disampaikan jaksa karena terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar, di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2018) sore. Menurut Binahati B Baeha melalui Kuasa Hukumnya, Stefanus Gunawan, Binahati tak bersalah. Dirinya menilai jaksa menuntut kliennya penuh dengan keganjilan.

"Kita keberatan karena ada kerugian negara yang harus dibayar dan harus membayar denda Rp200 juta serta UP Rp6 miliar," ucap Kuasa hukum terdakwa Binahati, Stefanus Gunawan dengan nada tinggi usai sidang.

Padahal, sebut Menurutnya, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK Sumut) tidak ada kerugian negara.

"Bila kita lihat dari sini tidak ada kerugian negara," bebernya.

Diketahui, jaksa menuntut terdakwa penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulang kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinagakata Hopplen dihadapan Majelis Hakim, Ahmad Sayuti, juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair empat tahun enam bulan penjara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Terdakwa Binahati dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk diketahui Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Binahati ketika masih menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

Kasus korupsi pada penyertaan modal, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Sehingga terindikasi adanya korupsi pada penyertaan modal yang dinilai dilakukan secara ilegal di Pemkab Nias.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kerjasama yang legal.