DELISERDANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Deliserdang di mana pasangan calon H Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang satu-satunya bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dan akan melawan kotak kosong.

"Hasil rapat pleno menetapkan H Ashari Tambunan dan Muhammad Ali Yusuf Siregar menjadi pasangan calon yang Memenuhi Syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Deliserdang, Timo Dahlia Daulay, Selasa (20/2).

Apabila pada saat penghitungan suara nantinya, Pasangan calon tunggal tidak memenuhi 50 persen plus 1, maka akan terjadi pilkada ulang sesuai Peraturan KPU dan jabatan Bupati Deli Serdang akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati.

Sebelumnya, masa pendaftaran di KPU ada tiga bakal paslon yang mendaftar. Selain Ashari dan Yusuf juga ada dua bakal paslon lain yakni Mion Tarigan-Zainal Arifin serta Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju melalui jalur perseorangan.

Namun, pihak KPU Deli Serdang sebelumnya telah menjelaskan kalau kedua Bapaslon dan jalur perseorangan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan.