MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak kunjung menaikan status Amran Utheh, meski sudah melakukan pemeriksaan pada Edita Siburian atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. Mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Utheh beberapa kali diutarakan penyidik Kejatisu terlibat dan untuk mendalami hal tersebut penyidik berjanji akan menaikan status Amran Utheh usai melakukan pemeriksaan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian yang disebut sebagai kunci dalam menentukan nasib Amran Utheh.

Namun penyidik kembali beralasan bahwa keterangan diberikan Edita Siburian masih normatif dalam belum mau terbuka dengan penyidik.

"Masih normatif keterangan tersangka (Edita). Dia belum mau terbuka dengan penyidik. Jadi, kita belum dapatkan informasi terkait Amran Utheh,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (21/2/2018).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Edita itu, maka penyidik belum bisa menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat lainnya di Bapemas Sumut termasuk dugaan adanya keterlibatan mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Utheh.

"Keterangan Edita belum ada mengarah ke dia (Amran Uteh), jadi sampai saat ini belum akan ada tersangka baru," jelasnya

Dimana Sumanggar Siagian beberapa kali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amran Utheh, namun penyidik Kejatisu belum bisa menaikan status saksi yang disandang Amran Utheh menjadi tersangka.

Penyidik Kejatisu terkesan mengulur waktu dalam pemeriksaan tersangka Edita dan penetapan Amran Utheh sebagai tersangka meski beberapa kali Sumanggar mengatakan adanya keterlibatan Amran Utheh dalam kasus Bapemas.

"Kalau kita siap dengan bukti, maka akan kita tetapkan tersangka. Kita tidak akan ulur waktu untuk itu,"pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.