LABUHANBATU - Komitmen perang terhadap penyakit masyarakat, ditunjukkan personel kepolisian dari Polsek Bilah Hulu dengan menyikat pelaku tindak pidana judi online dan dikenakan pasal 303 KUHP. Teranyar, personel Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pria paruh baya ini karena melakukan transaksi jual beli tebak angka judi online di warung tuak milik tersangka di Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Senin (19/2/2018) sekira pukul 21.15.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas kerja sama dengan masyarakat yang resah dengan keberadaan tersangka. Bagaimana tidak, selain menjual minuman tuak, pelaku juga merangkap jurtul tebak angka jenis Kim hongkong.

"Setelah dilakukan pengintaian dan dilakukan penggeledahan ternyata benar pelaku sedang menunggu calon pembeli tebak angka jenis kim hongkong," jelas Kapolsek, Selasa (20/1/2018).

Pelaku, sebut Kapolsek, berinisial STS (52) warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng. Saat diinterogasi, STS mengakui dompet warna biru dan di dalamnya berisi uang pasangan kertas notes pemasangan kim Hongkong adalah miliknya.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti enam lembar kertas blok notes berisi angka tebakan yang isinya pasangan nomor angka Kim pembeli, uang uunai Rp 100.000, satu buah dompet warna biru, dan satu unit handphone," tukasnya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hulu, untuk dilakukan proses sidik dan pelaku bisa diancam dengan kurungan 10 tahun penjara," bebernya.