PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas menetapkan jadwal dan zona kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018. 2018.

"Jadwal dan zona kampanye ditetapkan KPU Palas pada rapat koordinasi pembagian jadwal dan zona kampanye di Kantor KPU Palas Senin (19/2/2018)kemarin," ungkap Ketua KPU Palas melalui Divisi Parmas Amran Pulungan, Selasa (20/2/2018).

Jadwal dan zona kampanye tersebut, kata dia, sudah ditandatangani komisioner KPU bersama para ketua Tim Kampanye dari masing-masing Paslon Nomor 1 (satu) pasangan Tondi Roni Tua -Syarifuddin Hasibuan, Nomor 2 (dua) pasangan Petahana H.Ali Sutan Harahap(TSO) - H.Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Paslon Nomor 3 (tiga) pasangan H.Rahnad Pardamean Hasibuan - Syahrul Effendi Hasibuan

Untuk jadwal kampanye, jelas Amran, dimulai dari 19 Februari sampai 23 Juni 2018 dengan 3 zona yang melingkupi 12 Kecamatan.

"Zona 1 (satu) meliputi kecamatan Sosopan, Barumun, Ulu Barumun, Lubuk Barumun dan Barumun Selatan. Zona 2 (dua) yaitu Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun dan Sihapas Barumun, dan Zona 3 (tiga) termasuk kecamatan Sosa, Hutaraja Tinggi, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam," ungkap Amran

Dijelaskan, lokasi kampanye akbar ditetapkan di lapangan merdeka Sibuhuan, dimulai dari 19 Juni 2018 oleh paslon nomor 3 (tiga), 21 Juni 2018 oleh Paslon nomor 1 (satu), dan terakhir 23 Juni 2018 oleh paslon nomor 2 (dua).

"Apabila paslon terdapat perubahan pada jadwal kampanye akbar, paslon diwajibkan melapor kepada KPU Palas paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kampanye akbar paslon dilaksanakan," terangnya.

Kata Amran, jadwal kampanye terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian 24-26 Juni 2018 penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye untuk semua Paslon di semua zona, dan jadwal kampanye rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri," tandasnya.