MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih merasa mendapat perlakuan tak adil dari KPU Sumut. Hal ini disampaikan, Ikhwaludin Simatupang, yang menjadi kuasa hukum JR Saragih dalam sengketa pencalonan Pilgubsu 2018, di Bawaslu Sumut.

KPU Sumut telah mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian karena legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak diakui. "Yang menjadi catatan kita paling sangat tidak adil adalah kita baru tahu surat itu ketika berita acara perbaikan diserahkan, bertanggal 9 Februari. Itu tanggal yang sama dengan pleno penetapan Paslon. Jadi kita gak bisa ngapa-ngapain lagi," kata Ikhwaludin.

Semestinya, kata dia, berita acara hasil berifikasi perbaikan disampaikan terlebih dahulu sebelum penetapan Paslon sehingga mereka bisa memperbaiki kekurangan. Namun, nasi telah menjadi bubur. Dan JR-Ance telah dicoret oleh KPU Sumut karena legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti atas nama JR Saragih tidak diakui.

Sepekan setelah penetapan Paslon Pilgub Sumut, tim kuasa hukum JR telah mendaftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumut dan melengkapi berkas permohonan serta bukti-bukti.

Mereka pun optimis menghadapi sengketa melawan KPU di Bawaslu. "Menurut kita dari norma perundang-undangan, 100% kita akan dimenangkan. Tapi semua itu kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, kita gak bisa takabur," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari keyakinan mereka. Pertama, kata dia, bila mengacu pada UU 10/2016, maka ijazah pendidikan terakhir yang menjadi syarat calon. Sementara JR Saragih, telah menyerahkan ijazah S3-nya. "Makanya kita gak usah diskusi lagi soal STTB itu," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan, bila mengacu pada surat Sekdis, menurutnya, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, tapi dari sisi lain ijazah JR Saragih bener ada nomornya.

"Artinya itu kan secara subtansi yuridis, melegalisasi. Perbedaannya hanya stempel, tanda tangan. Pertanyaannya, siapa yang melegalisasi satuan sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas. Jadi gak ada hubungan dengan sekretaris dinas. Kalau kita lebih ke dalam lagi, kita kan gak tahu pengarsipan mereka di sana. Kalau kita kan menghadirkan legalisasir 2017, keterangan Sekdis ini kan 2018. Memang kita gak ada legalisir 2018, tahu 2017 bener kita ada. Jadi itu kan kan gak harus jadi pertimbangan KPU surat sekrektaris dinas. Apalagi surat jatuhnya tertanggal 22, sementara batas klarifikasi perbaikan itu 18-20 itu sudah lewat," jelasnya.

Dalam penanganan sengketa pencalonan, Bawaslu Sumut punya tenggat waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa. Waktu 12 hari dihitung sejak sengketa resmi teregistrasi. Informasi yang diperoleh, hari ini adalah hari terakhir tim JR melengkapi berkas laporan untuk meregistrasi permohonan sengketa.