MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut menjadwalkan akan melakukan mediasi pada hari Selasa (20/2/2018), terkait laporan sengketa pilkada yang didaftarkan bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur JR Saragih-Ance.

Namun jadwal tersebut masih menunggu kelengkapan berkas oleh tim kuasa hukum pelapor.

"Kita masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor, kalau itu sudah dilengkapi maka akan segera kita jadwalkan sidang musyawarah. Hari ini terakhir waktu melengkapi berkasnya, makanya kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB," kata komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (19/2/2018).

Dia menambahkan, untuk berkas yang masih belum dilengkapi oleh tim kuasa hukum JR Saragih-Ance ada beberapa item, seperti fotokopi KTP dari kuasa hukum, fotokopi surat kuasa, dan format pengisian yang sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017.

"Kalau berkas tersebut sudah dilengkapi hari ini, seperti fotokopi KTP kuas hukum yang masih kurang, fotokopi surat kuasa dan format pengisian yang sesuai aturan Bawaslu, maka akan kita kasi nomor registrasi. Setelah itu kita akan lakukan sidang. Sesuai peraturan, kita diberi waktu 12 hari kalender untuk melakukan sidang musyawarah," ungkap Herdi.

Herdi menjelaskan, nantinya persidangan akan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keputusan sidang berdasarkan fakta yang ada pada persidangan. Apabila sudah putus, maka sifat keputusannya mengikat kepada kedua belah pihak.

"Sidangnya nanti dihadiri kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Sedangkan Bawaslu sebagai penengah. Jika nanti keputusan misalkan meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka KPU wajib menjalankan hasil keputusan tersbut," jelas Herdi.

Namun sambungnya, jika keputusan itu tidak meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka untuk mendapat rasa keadilan, pihak JR Saragih-Ance diberi kesempatan menempuh jalur gugatan ke PT TUN.