MEDAN - Meskipun Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah membentuk tim untuk melakukan penjemputan tersangka Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Namun penyidik Kejatisu masih ogah melakukan pencekalan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumatera Utara. "Kita tak ada lakukan pencekalan kepada tersangka karena kita yakin tersangka masih kooperatif. Tapi kita sudah bentuk tim untuk menjemput tersangka. Dia juga belum kita tetapkan sebagai DPO,"sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (17/2/2018)

Menurut Sumanggar, pihaknya menilai tersangka Taufik masih koopertif, meski tak memenuhi pemanggilan penyidik. Taufik adalah satu dari tiga rekanan yang ditetapkan tersangka.

Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication selaku rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO). Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Disebutkannya, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka Taufik. Penyidik juga sudah melayangkan pemanggilan tapi belum diindahkan tersangka.

"Kita sudah layangkan panggilan ke kantor yang bersangkutan di Jakarta. Namun belum ada ditanggapi oleh tersangka," katanya.

Seperti diketahui, dua rekanan Bapemas Sumut, yaitu Rahmat Jaya dan Budhiyanto Suryanata telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

Keduanya menjalani sidang perdana sejak Senin 20 November 2017 lalu terkait kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai 40,8 miliar.