MEDAN - Pasangan JR Saragih-Ance Selian resmi mendaftarkan gugatan kepada KPU Sumut terkait sengketa Pilgubsu 2018, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2/2018) siang tadi. Dalam gugatan ini, pasangan JR-Ance diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Ikhwaludin Simatupang SH. Adapun gugatan terhadap KPU Sumut ini dilayangkan karena dalam proses penetapan paslon Pilgubsu 2018, pasangan yang diusung oleh tiga partai politik seperti Partai Demokrat, PKB dan PKPI.

Seusai mendaftarkan gugatan, ketua tim hukum pasangan JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan karena KPU dianggap telah melakukan kesalahan dengan menetapkan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat (TMS) karena fotocopi ijazah JR Saragih yang tidak di legalisir.

"Kita melakukan gugatan karena kita telah menyampaikan syarat yang sah untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur. Mereka mengatakan kalau fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir karena surat keterangan dari Sekretaris Disdik DKI. Tapi pada kenyataannya kita sudah ada menyerahkan surat keterangan dari Kepala Dinas Disdik DKI," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini KPU telah melakukan kesalahan dengan mengambil keputusan berdasarkan surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.

"Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris. Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli," tegasnya.

Ketika disinggung apakah ada tindakan dari tim kuasa hukum JR Saragih-Ance untuk melaporkan masalah ini ke DKPP. Ikhwaluddin menegaskan pihaknya saat ini masih fokus dengan gugatan ke Bawaslu ini.

"Itu nanti, kalau di sini sudah selesai ada kemungkinan kita mengarah ke sana," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya ada menerima gugatan sengketa Pilkada 2018, yang dilayangkan oleh pasangan JR Saragih-Ance.

"Kita sudah terima gugatannya dan akan kita proses dalam 12 hari kalender," ujar Syafrida.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan segera meneliti berkas-berkas gugatan untuk menentukan apakah gugatan ini bersifat pelanggaran administratif, Pidana atau kode etik.
"Kita akan lihat dulu berkasnya untuk diteliti apakah pelanggaran yang digugat ini masuk klasifikasi yang mana. Setelah itu baru kita lalukan proses," tutupnya.