LABUHANBATU - Dalam kurun waktu sebulan, personel kepolisian dari Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Kim Hongkong, Micky Mouse dan dadu sebanyak 18 kasus dengan jumlah 21 tersangka. "Sebulan ini, kita berhasil mengungkap 18 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir, Rabu (14/2/2018) di pelataran ruang tunggu unit Reskrim Polres Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap 21 pelaku tersebut, dilakukan petugas Polres Labuhanbatu di tiga kabupaten, yakni Labura, Labusel dan Labuhanbatu.

"Yang terakhir kita tangkap perjudian micky mouse di Jalan Sanusi Rantauprapat. Dan kita amankan empat pelaku," sambung pria berpangkat melati dua di pundak ini.

Untuk meminimalisir perjudian di walayahnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Babinkamtibmas dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama.

"Melalui babinkamtibmas, kita terus melakukan sosialisasi dan monitoring serta mencegah agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum seperti judi, narkoba dan perbuatan lainnya," tutupnya.