MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batas dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebesar Rp 83,2 miliar.

"Untuk dana kampanye sudah ditetapkan sebesar Rp 83.291.59.812," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Seluruh dana kampanye tersebut wajib dimasukkan dalam rekening khusus milik masing-masing pasangan calon. Nomor rekening khusus dana kampanye ini juga wajib dilaporkan kepada KPU Sumut sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

"Artinya, besok mereka sudah melaporkan rekening dana kampanye yang di dalamnya juga tentu ada saldo awal," jelasnya.

Benget mengungkapkan, untuk sumbangan dana kampanye dari para donatur hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari corporate berbadan hukum juga dibatasi yakni maksimal Rp 750 juta.

"Untuk sumbangan donatur juga sudah diatur. Seluruh penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat yang jelas," ungkapnya.

Benget menegaskan, sumbangan yang mengatasnamakan 'Hamba Allah' tidak diperbolehkan lagi. "Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari Hamba Allah. Ini harus jelas identitasnya," tegasnya.

"Jadi, dana kampanye yang sudah ditetapkan didasarkan pada koordinasi antara mereka, masing-masing pasangan calon yang menjadi peserta di Pilgubsu 2018," tandasnya.