MEDAN - Ratusan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah membongkar paksa lapak pedagang di belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2018). Pembongkaran lapak jualan pedagang PN Medan atas adanya surat edaran dari Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan yang dinilai tak memiliki hati nurani terhadap rakyat kecil.

"Kami jualan tak menggangu PN Medan. Kenapa kami digusur, padahal pegawai PN juga makan di sini. Apa karena kami tidak memberi uang sama PN Medan makanya kami di gusur. Bilang kalau mau uang. Apa memang ketua PN tak miliki hati nurani lagi,"ucap seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya.

Dia menyebutkan, dirinya sudah berjualan belasan tahun di PN Medan dan tak pernah ada diberikan surat untuk mengosongkan lapaknya. Namun baru-baru ini dirinya mendapatkan surat dari Ketua PN Medan untuk mengosongkan lapak jualan karena alasan mau buat parkir.

"Baru ini kita dikasi surat mengosongkan lapak dari Ketua PN dengan alasan untuk parkir. Padahal dari dulu tak pernah bermasalah. Sudah adanya lokasi parkir kenapa mesti kami yang digusur,"jelasnya sedih.

Pantauan wartawan di lapangan, terlihat Satpol PP membongkar paksa lapak para pedangang yang mau membuka jualannya.