MEDAN - Pasangan JR Saragih - Ance Selian gagal mewujudkan 'Semangat Baru Untuk Sumatera Utara' karena fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Salah satu berkas persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Bupati Simalungun ini.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Benget mengatakan berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," jelas benget di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Jr Saragih yang tidak terima kenyataan pahit ini, akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu. Kan segera kita kirimkan," kata JR Saragih serasa menunjukkan ekspresi geram, Senin (12/2/2018)

Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang tidak hadir pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan menjadi pasangan calon yang akan menjadi kontestan pada Pilgub Sumut 2018-2023.