PALAS - Setelah melakukan verifikasi berkas pencalonan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palas sebagai kontestan Pilkada Palas serentak 2018. Dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Padang Lawas, Senin (12/2/2018) yang digelar di Aula Hotel Grandika Sibuhuan, dihadiri Ketua KPU Palas bersama empat Komisioner, Panwaslih, unsur muspida. Tampak juga hadir bakal pasangan calon petahana H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu beserta rombongan partai pendukung, H Syarifuddin selaku bakal calon wakil yang berpasangan dengan Tondi Roni Tua, dan penghubung balon perseorangan.

Rapat ini sempat ditunda, sebab Panwaslih Palas sempat meminta agar berkas pencalonan dan pernyataan pencalonan bakal pasangan calon agar diserahkan kepada pihaknya sebelum ditetapkan. Sebab, jauh hari berkas ini sudah diminta, namun tak kunjung diserahkan. Hal ini sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2017.

"Yang sudah menyerahkan baru pasangan Tondi Roni Tua-H Syarifuddin Hasibuan dan pasangan H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, sedangkan Rahmat Pardamean Hasibuan-Syahrul Efendi Hasibuan belum menyerahkan penyataan "pencalonan, kata Ketua Panwaslih Abdul Rahman Daulay di pleno terbuka itu.

Dalam rapat pleno tersebut, surat keputusan KPUD yang dibacakan komisioner KPUD divisi Teknis Rahmat Haninsaran Daulay menyatakan, ketiga bakal pasangan calon memenuhi persyaratan sebagai calon. Masing-masing pasangan H Ali Sutan Harahap (TSO)-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu yang didukung sepuluh parpol dengan 24 kursi.

Kemudian pasangan Tondi Roni Tua-H Syarifuddin Hasibuan yang didukung 2 partai dengan 6 kursi. Lalu pasangan perseorangan Drs Rahmat Pardamean Hasibuan-Syahrul Efendi Hasibuan dengan 19.019 dukungan.

"Sesuai SK KPUD kabupaten palas nomor 013/PL.03.3-kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 menetapkan tiga pasangan calon memenuhi syarat sebagai calon," ujar ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay.