MEDAN - Sujendi Tarsono alias Ayen pemilik showroom Ada Jadi Mobil meminta setiap kontraktor pada setiap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017, fee sebesar 2,5 persen. Hal terungkap saat Maringan Situmorang, Syaiful Azhar dan Mangapul Butarbutar dihadirkan Jaksa dari KPK pada sidang kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara dengan terdakwa Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Helman Herdady dan Ayen, di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/2/2018).

Maringan mengatakan permintaan itu disampaikan Ayen saat bertemu dengan para kontraktor di Tremol cafe di Lippo Plaza. Pertemuan yang diprakasai Ayen tersebut, untuk mengenal dan membahas tentang kewajiban kontraktor memberikan fee untuk bupati.

"Di sana Pak Ayen menyampaikan ke saya untuk disampaikan ke teman-teman kewajiban/fee 10 persen ke bupati dari pagu anggaran. Terus Pak Ayen juga mengatakan kepada saya 'saya jangan lupa bang' 2,5 persen dari setiap proyek untuk disampaikan ke kontraktor," ucapnya.

Setelah permintaan Ayen disampaikan, kontraktor lain menyetujui memberikan fee 2,5 persen untuk Ayen. Karena, mereka menganggap sebagai uang terima kasih karena bisa menghubungkan ke bupati untuk proyek ini.

"Ayen minta sama teman yang lain 2,5 persen. Sedangkan saya hanya 1,5 persen karena kami sudah lama kenal. Jadi kami anggap fee itu untuk ucapan terima kasih," ucapnya.

Sementara itu, Mangapul Butarbutar mengatakan dirinya ada menitipkan uang Rp1,7 miliar ke Ayen untuk bupati. Uang itu diberikan melalui tiga tahap. pertama, Rp1 miliar, Rp400 juta dan Rp300 juta.

"Saya kasih uang tunai majelis di showroom Pak Ayen," ucapnya.