SERDANG BEDAGAI – Puluhan nelayan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai menangkap kapal Jasa Laut berasal dari Tanjung Belai mengambil kerang 2 mil di bibir pantai Kuala Putri, Pantai Cermin.

Selain mengamankan kapal para ABK dan Tekong kapal Ajsa Laut digelandang ke kantor KPLP Pantai Cermin untuk bertanggungjawab atas perbuatan pelanggaran zona larang dilakukan mereka.

Edi nelayan Pantai Cermin mengatakan, penangkapan kapal Jasa Laut mengambil kerang dengan menggunakan alat tangkap dikendalikan mesin sehingga merusak terumbu karang dan dasar laut.

“Selain merusak terumbu karang mereka mengambil kerang di zona larang,” ujar Edi, Minggu (12/2) siang.

Penangkapan kapal Jasa Laut dibenarkan Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin ikut bersama Kasatpol-Air Polres Sergai melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pihak kapal dikantor KPLP Pantai Cermin.

“Nggak ada kesepakatan, seluruh ABK dan Tekong kapal Jasa Laut diamankan dibawa ke kantor Satpol-Air,” terangnya.

Pantauan wartawan, sempat dilakukan pertemuan beberepa perwakilan nelayan dan pihak kapal saat dikantor KPLP Pantai Cermin. pada pertemuan tersebut para nelayan minta pihak kapal melakukan ganti rugi atas kerugian dilakukan pihak kapal jasa laut telah mengambil kerang di perairan zona larang sehingga merugikan nelayan.

Namun permintaan perwakilan nelayan tersebut tidak dapat disanggupi pihak kapal, sehingga menurut kabar, kapal Jasa Laut dan seluruh ABK dan tekong dibawa kekantor Satpol-Air Polres Sergai.