MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan gabungan partai politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di kantor KPU Sumut, Jumat (9/2/2018) Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Rakor yang dihadiri para Komisioner KPU Sumut seperti Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, dan Nazir Salim Manik serta perwakilan Parpol pengusung Bapaslon ini membahas tentang pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pembatasan dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye yang tujuannya memberikan panduan bagi bakal pasangan calon dalam mempertanggungjawabkan dana kampanye yang digunakan pasangan calon (Paslon).

Dijelaskannya, dalam Rakor ini akan disepakati mengenai penggunaan dana kampanye Paslon, kemudian KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang batasan dana kampanye tersebut, baik pengeluaran, penggunaan, dan sebagainya.

"Pembatasan dana kampanye ini dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye, dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye," ucapnya.

KPU Sumut juga mengingatkan, lanjut Mulia, Parpol pengusung agar menyiapkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye, yang harus diserahkan ke KPU Sumut untuk dicetak.

"Kita akan Rakor lagi, sehingga desain yang sudah disiapkan untuk diserahkan ke KPU agar kita cetak," tegas Mulia.

Mulia menyebutkan, tahapan kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018 setelah KPU menetapkan Paslon pada 12 Februari 2018 dan mengundi nomor urut Paslon pada 13 Februari 2018.