MEDAN - Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan Amir Hakim selaku Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar. "Penyidik Pidana Khusus Kejari Asahan sudah menetapkan dia (Amir Hakim) sebagai tersangka sejak tanggal 5 Februari 2018 kemarin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Batu bara TA.2015 sebesar Rp1 milyar , serta penggunaan dana hibah TA.2016 pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan dengan sumber dana dari Kabupaten Asahan sebesar Rp.400 juta," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (10/2/2018).

Sumanggar menjelaskan tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaaan dana hibah.

"Penyidik menilai dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," sebut Sumanggar.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan proses penyidikan selama kurun waktu hampir sepanjang tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut katanya, diperkuat dengan terbitnya Sprindik kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/08/2017 tertanggal 14 Agustus 2018 Jo Sprindik kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT-01a/N.2.23/Fd.1/10/2017 tertanggal 02 Oktober 2017 dan Surat Penetapan Tersangka nomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Pebruri 2018 terhadap tersangka AH, SP.

Dimana perolehan dana hibah dimaksud diperoleh dari hasil penjualan asset milik negara yang dahulunya masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, namun dikarenakan terjadi pemekaran kabupaten sehingga asset yang berada di wilayah Kabupaten Batu bara diperjual belikan oleh tersangka selaku ketua Gerakan pramuka Kwartir Asahan.

Diketahui semua asset negara tidak dapat diperjual belikan oleh siapapun, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1 milyar rupiah, tersangka patut diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang bersumber dari dana APBD Asahan TA 2016 sebesar Rp.400 juta.