MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memperbolehkan setiap pasangan calon (paslon) Gubsu/Wagubsu menerima sumbangan kampanye dari perseorangan, parpol kelompok maupun dari badan hukum seperti perusahaan. Akan tetapi, jumlah sumbangan itu dibatasi. "Jumlah sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, Parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta. Setiap pasangan calon (Paslon) harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada 24 Juni 2017," terang Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain ketika ditanya wartawan di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, Jumat (9/2/2018) sore.

Dijelaskannya, laporan yang diserahkan oleh Paslon kepada KPU tiga hari menjelang dilaksanakannya pemungutan suara akan diuadit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

“Jika tidak menyerahkan, KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” tambah Iskandar.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni juga mengatakan, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU untuk setiap Paslon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan Paslon pada 12 Februari 2018 nanti.

Bahan, kampanye dan APK akan dibagikan beberapa minggu setelah ditetapkannya Paslon.

Menurut Yulhasni, KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK. Hal ini disebabkan pengadaannya dalam jumlah yang banyak.

“Bahan Kampanye dan APK haruslah diserahkan oleh tim penghubung Bakal Paslon sebelum ditetapkannya Paslon,” ujar Yulhasni mengakhiri.