BANGKALAN - Penyanyi dangdut jebolan program salah satu televisi swasta Indonesia D'Academy inisial ZF (32) diringkus petugas Kepolisian Resor Bangkalan, Rabu (7/2/2018).

Dia diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

ZF ditangkap dalam operasi penggerebakan oleh Satnarkoba di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, bersama seorang kurir.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dalam pers rilisnya, Kamis (8/2/2018) mengatakan bahwa tersangka ZF ditangkap karena telah memakai narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya seperangkat alat hisap dan satu paket sabu-sabu," ungkapnya.

Saat dihadapan petugas, ZF beralasan memakai sabu supaya lebih khusyuk dalam beribadah seperti untuk berzikir.

"Saya melakukan itu untuk hal positif seperti lebih khusyuk dalam beribadah, berzikir," tuturnya.

Kini jebolan D'Academy dangdut itu harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. ***