LABUHANBATU - Seorang warga Kabupaten Paluta diringkus polisi usai membeli sabu, Rabu (7/2/2018) pukul 21.00 kemarin di pondok perkebunan masyarakat pinggir Jalinsum di Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan Hilir, Kecamatan Sei kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat digeledah, personel kepolisian dari Polsek Sei Kanan menemukan satu plastika kecil transparan berisikan sabu.

"Baru saja kubeli tadi Pak," ucap MSH (22) saat diinterogasi polisi.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan, warga Dusun Suka Mulia Desa Jambu Tonang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, ini berhasil diringkus usai petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah pondok di Dusun Suka Jadi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.

"Setelah petugas sampai di lokasi, anggota melihat seseorang lagi duduk di sebuah pondok yang dimaksud. Saat itu juga anggota langsung menyergapnya," ujar Dodi, Kamis (8/2/2018).

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam rokok Magnum Mild warna biru yang diambil dari kantong celana tersangka. Ketika diinterogasi, pelaku baru saja membelinya seharga Rp 100 ribu.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sei Kanan guna proses penyidikan.

"Usai diperiksa dan di BAP, pelaku kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.