MEDAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan memanggil dan mengklarifikasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provsu Nurlela.

Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan menyusul temuan pengawas atas ditemukannya mobil dinas yang terdaftar sebagai milik Dinas PP dan PA saat pendaftaran Paslon JR Saragih-Ance Selian di KPU Sumut, pada masa pendaftaran Paslon 8-10 Januari lalu.

Selain memanggil Nurlela, Panwas juga memanggil Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan hak khusus anak Dinas PP dan PA, Emmy Suryana Lubis.

Nurlela yang ditanya wartawan pasca klarifikasi membantah mobil yang ditemukan adalah mobilnya. "Kabid itu, dia di dalam sekarang," kata Nurlela, sembari berlalu.

Seperti halnya Nurlela, Emmy usai dimintai keterangannya, juga membantah mobil Innova BK 1381 J, yang ditemukan Panwas saat pendaftaran itu sebagi miliknya. "Saya punya Veloz (Avanza)," kata Emmy.

Kasus ini berawal dari temuan Panwas yang melakukan pengawasan saat proses pendaftaran di sekitar KPU Sumut. Panwas Kecamatan mendapat instruksi Bawaslu Sumut untuk melakukan pengawasan baik di sekitar KPU Sumut dan kantor partai saat itu. Saat melakukan pengawasan, Panwas menemukan salah satunya Innova BK 1381 J. Dari situ, Panwas kemudian berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumut untuk memastikan data kepemilikan mobil tersebut. Dari koordinasi itulah kemudian diketahui bahwa nomor polisi yang dimaksud tersebut terdaftar sebagai milik Dinas PP dan PA. Namun ada perbedaan, sebab mobil dinas yang terdaftar dengan plat tersebut berjenis Avanza, sementara yang ditemukan berjenis Innova.

Selain mobil dinas itu, Panwas juga menemukan sejumlah mobil dinas lain saat proses pendaftaran Bupati Simalungun itu ke KPU Sumut. Pengawas menemukan mobil jenis Jeep BK 102 NR, yang kemudian diketahui terdaftar sebagai milik Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar. Panwas juga menemukan Toyota Fortuner BK 1091 NR terparkir di sekitar kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, di hari pendaftaran JR ke KPU. Setelah dicek ke Dirlantas, plat mobil itu ternyata terdaftar sebagai milik Pemkab Simalungun.

Teks: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provsu Nurlela (kanan) usai diklarifikasi oleh Panwas Medan terkait temuan dugaan pengerahan mobil dinas PP dan PA saat pendaftaran JR Saragih-Ance Selian ke KPU Sumut.