LABUHANBATU - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan sosialiasi wajib pajak, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan stiker di seluruh restoran yang ada di kabupaten Labuhanbatu.
"Kegiatan ini adalah bentuk sosialisasi kita sekaligus pembinaan wajib pajak bagi restoran," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Labuhanbatu, H.Tommy Harahap, selasa (6/2/2018).

Selain memasang stiker, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu bahwa restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualannya.

"Jadi, warga yang berkunjung ke restoran, makanan atau minuman yang dibeli akan dikenakan pajak. Sehingga, pendapatan (Pemkab Labuhanbatu) dapat meningkat," katanya.

Kegiatan tersebut, kata Tommy, direncanakan akan dilaksakanan sepanjang tahun secara bertahap. Hal ini dilakukan agar masyarakat Labuhanbatu memahami seutuhnya perihal pengenaan pajak tersebut.

"Jika pendapatan pajak meningkat, maka pembangunan daerah kita akan semakin bertambah. Untuk itu, mari kita bersama bergandeng tangan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang maksimal dengan cara taat membayar pajak," paparnya.

Salah satu pengusaha restoran di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat menyambut baik atas kegiatan sosialisasi wajib pajak yang dilakukan oleh Bapenda.

"Sebagai warga negara yang baik, peraturan itu wajib ditaati. Apalagi, pajak tersebut dapat meningkatkan pembangunan di daerah ini," ucapnya.