MEDAN - Pemilik mobil rentalan melaporkan Founder Yayasan Sumatera Women Fondation, ke Mapolda Sumut dengan sangkaan penipuan.

Menurut A Subrata, warga Jalan Karya Budi Lingkungan VII Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor yang didampingi kuasa hukumnya Marwan SH melaporkan seorang wanita bernama Nova Zein bersama Yosida yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobilnya.

A Subrata melaporkan Nova Zein dan Yosida ke Polda Sumut dengan nomor LP/77/I/2018 SPKT 'II' tanggal 26 Januari 2018. Terlapor diduga telah menipu dan menggelapkan dua unit mobil Mitsubshi Pajero BK 1505 EL dan Fortuner BK 401 W pada 6 dan 26 Juli 2018.

Sebelumnya, ulah terlapor juga telah membuat sejumlah warga mendatangi rumah Nova Zein di Jalan Eka Karya Wisata Gang Eka Handayani, (24/1/2018).

Seorang korban, Reza saat itu, (2/2/2018), di Mapolda Sumut mengatakan, kedatangannya ke Nova sang pemilik Yayasan Sumatera Women Fondation untuk meminta mobilnya yang dijanjikan akan dikembalikan pada (22/1/2018).

"Nova Zein menjanjikan mobil saya akan kembali bulan lalu. Namun saya konfirmasi tidak ada jawaban. Kami ada beberapa orang yang merasa tertipu dengan jumlah keseluruhan 16 mobil Fortuner dan Pajero Sport (mewah)," sebut Reza.

Kata dia, kecurigaan mulai muncul karena salah satu mobil milik teman Reza yang disewakan kepada Yayasan Sumatera Women Fondation ditemukan di Johor dan sudah digadaikan Nova.

Padahal, dalam perjanjiannya mobil tersebut tidak boleh digadaikan, apalagi dijual. Reza dan korban lainnya menduga Nova sudah melakukan penggelapan hingga dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kami atas nama seluruh korban meminta Nova menunjukkan foto mobil dan menghubungi pihak pemakai mobil. Namun, Nova tidak bisa menunjukkan dan selalu berbelit-belit sehingga kami laporkan," kata Reza.

Pantauan di lapangan, para korban sempat mendatangi kediaman Nova Zein sambil membawa sepanduk bertuliskan "KEMBALIKAN MOBIL KAMI". Sejumlah petugas berpakaian preman juga terlihat di lokasi melakukan pengamanan.

"Kami semua korban Nova berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menangkap terlapor, agar mobil kami bisa dipulangkan," pungkasnya.

Nova Zein sempat berjanji dan meyakinkan korban akan segera mengembalikan mobil yang disewanya secepatnya, namun tak kunjung dibuktikan.

"7x24 jam, mulai tertanggal 19 Januari 2018 dalam cek beliau (Nova) keluarkan sebagai jaminan, jika dalam waktu dekat tidak mengembalikan mobil kami atau melakukan ganti rugi, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.