MEDAN - Terpidana yang menjadi buron atas kasus penipuan jual beli tanah, berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Edi Hanafi di Jl. Mariendal, Dusun VII, Kel.Mariendal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sabtu (3/2/2018) sore. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2/2018).

Dikatakan Sumanggar, buronan Edi Hanafi merupakan terpidana yang sudah dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 23 Januari 2016.

"Kapasitasnya sebagai terpidana, dalam amar putusannya 2 tahun penjara. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan," ungkap Sumanggar.

Dijelaskannya , Edi Hanafi sudah  diburon sejak 2016 lalu. Tahun 2015, Edi Hanafi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan jual beli tanah. Namun, Edi tidak terima hingga ia melakukan banding.

"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia dipercaya menjualkan tanah, tapi uangnya digelapkan," beber Sumanggar.

Disebutkan Sumanggar, saat ini buronan Edi Hanafi sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan.

"Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara," ujar Sumanggar.