LABUHANBATU - Gugup saat melihat kehadiran personel kepolisian Polsek Bilah Hulu, kedua pemuda penggangguran ini akhirnya diamankan ke Mapolsek, Kamis (2/2/2018) sekira pukul 13.15 di Jalan Baru Sidorukun, kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang anti narkoba.

Atas laporan dari warga itu, personel reskrim langsung melakukan penggintaian terhadap tersangka kedua calon tersangka.

Akhirnya, AW (18) penduduk Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, bersama AM (18) Desa Sidorukun Dusun I, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, membuang bungkusan kertas tempel warna kuning diduga berisikan satu paket kecil transparan berisikan sabu-sabu.

"Melihat kedua pemuda membuang bungkusan itu, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Saat itu, pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapatkan dari salah seorang pengedar berinisial SBR, dan saat ini masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah plastik kecil transparan berisi sabu, 1 buah HP merek Samsung, 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek, kedua tersangka dikirim ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, guna penyelidikan lebih insentif.